Demi bersenang-senang dan membayar utang-utangnya, seorang mahasiswi di Tulungagung, Jawa Timur nekat menggadaikan kamera DLSR yang dipinjamnya dari sejumlah tempat rental. Tak hanya itu, dia juga menggelapkan dua unit sepeda motor milik temannya.Atas perbuatannya, mahasiswi berinisial WAT (23) itu langsung dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari tempat rental yang merasa ditipu oleh pelaku."Penangkapan dilakukan setelah ada pengaduan dari beberapa pengusaha rental kamera yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto, di Tulungagung, Rabu (28/12), demikian dilansir Antara.Mahasiswi Ilmu Kesehatan Masyarakat di salah satu sekolah tinggi kesehatan itu sudah mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung. Perempuan yang telah menikah dengan satu anak itu, diidentifikasi sebagai warga Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.Saat diinterogasi petugas, WAT yang telah memasuki semester akhir jenjang perkuliahan itu, mengakui tindak pidana dia lakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi untuk membayar utang, dan sebagian untuk bersenang-senang."Kami masih selidiki apakah ada pihak lain terlibat dalam satu jaringan penipuan ini atau memang dilakukan seorang diri oleh pelaku," lanjut Herry.Herry mengatakan, modus yang dipakai pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa kamera selama beberapa hari. Namun setelah batas waktu sewa habis, pelaku tidak segera mengembalikan kamera dan malah menggadaikan properti elektronik yang disewanya itu ke sebuah koperasi simpan-pinjam di Tulungagung dengan nilai variatif antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per unitnya."Pengakuannya bahkan ada sebagian yang dijual," ucapnya.Selain menggelapkan belasan kamera, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka juga mengaku telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik temannya."Sementara ini ada sebanyak 15 korban yang telah melaporkan aksi tersangka, untuk penggelapan kamera kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 kamera DSLR berbagai merek. Sedangkan untuk barang bukti dua unit sepeda motor, saat ini masih dalam pengembangan," papar Herry.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka WAT harus mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut. "Kepada tersangka bakal kami kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan," tutup Herry.
Terbelit utang, mahasiswi di Tulungagung gadaikan kamera rental
Terbelit utang, mahasiswi di Tulungagung gadai kamera rental. Demi bersenang-senang dan membayar utang-utangnya, seorang mahasiswi di Tulungagung, Jawa Timur nekat menggadaikan kamera DLSR yang dipinjamnya dari sejumlah tempat rental. Tak hanya itu, dia juga menggelapkan dua unit sepeda motor milik temannya.
Rekomendasi