Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Tes PCR Turun, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Kendalikan Mobilitas

Tarif Tes PCR Turun, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Kendalikan Mobilitas Testing-Tracing Covid-19 di Permukiman Padat Secara Masif. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta masyarakat tetap menahan diri untuk mengurangi mobilitas di tengah pandemi Covid-19. Meskipun, pemerintah telah menurunkan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.

"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab," tegasnya dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/8).

"Mobilitas tidak dilarang, namun baiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat atau urgensinya," sambungnya.

Wiku menjelaskan, dalam pembiayaan tes PCR untuk mendeteksi Covid-19, ada beberapa komponen yang ditanggung pemerintah. Misalnya, reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional termasuk sumber daya manusia (SDM) di laboratorium.

Namun, memang ada beberapa komponen PCR tergolong bahan impor yang mendapatkan pajak khusus karena berkaitan dengan alat dan material kesehatan.

"Terlepas dari beberapa rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard kian terjangkau. Khususnya, dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat," kata Wiku.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan batas tarif tertinggi tes PCR baru telah berlaku sejak 17 Agustus 2021.

"Sudah berlaku dan diterapkan per tanggal 17 Agustus," kata Nadia kepada merdeka.com, Kamis (19/8).

Juru bicara vaksinasi Covid-19 ini menjelaskan aturan tarif tertinggi berlaku untuk semua laboratorium yang memberikan layanan tes PCR. Jika ada layanan yang melanggar aturan ketatapan tarif tertinggi tes PCR akan ditindak oleh pemerintah daerah.

"Penindakannya oleh pemerintah daerah karena izin operasionalnya dari pemerintah daerah setempat," ucapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP