Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor hasil curian. Ke-11 unit motor didapatkan dari penadah atas nama MSF alias Opang di Pandeglang.
Pengungkapan temuan belasan unit sepeda motor hasil curian tersebut berdasarkan pengembangan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh SRN alias Deden bersama rekannya Aan. Mereka beraksi di Komplek kidemang Blok A/1 Rt 05/10 kelurahan Unyur, kecamatan Serang, Kota serang pada Sabtu (16/11) lalu.
SRN ditangkap di kediamannya di daerah Banjar, Pandeglang. Saat menggeledah rumah pelaku dan terdapat alat yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter T dan barang lainnya. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Advertisement
Pelaku Beberapa Kali Lakukan Curanmor
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali. Usai dicuri, sepeda motor curian biasanya dijual kepada Opang.
"Selanjutnya team opsnal unit ranmor langsung bergerak untuk mengamankan pelaku penadahan," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Rabu (20/11).
Dari tangan Opang, polisi mengamankan belasan motor hasil curian. Kemudian, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan proses tindak lanjut." Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.