Tanam Ganja di Kebun Karet, Warga Ogan Ilir Diciduk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Give Stone Candra (32) ditangkap polisi setelah ketahuan menanam ganja di kebun karet miliknya. Warga Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini diduga sudah lama menjadi pengedar narkoba.
Penangkapan Give Stone berawal dari laporan warga yang melihat tanaman ganja di kebun karet miliknya di Desa Rantau Sialang, tak jauh dari kampungnya, Jumat (25/7) pagi. Keesokan harinya, petugas mencegat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di kampungnya. Namun mereka tidak menemukan barang bukti.
Untuk memastikan kebenaran laporan warga, polisi membawa Give Stone ke kebun karetnya. Di lokasi itu ditemukan lima batang pohon ganja setinggi satu meter yang ditanam di polybag. Pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama mengungkapkan, tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya. Ganja itu rencananya akan dipanen dan dijual.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dia tanam ganja di kebun karet biar tidak ketahuan," ungkap Zon, Senin (27/7).
Dari pemeriksaan, tersangka sudah lama menggeluti bisnis narkoba sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar dan jaringannya.
"Tersangka berstatus pengedar, mudah-mudahan jaringannya cepat terungkap," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti disita lima batang pohon ganja, sepeda motor, dan ponsel.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus selebgram Chandrika Chika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca Selengkapnya