Tak terima disebut 'keling', Rajandran polisikan bos bank

'Keling' merupakan istilah rasialis untuk etnis Tamil. Bahkan, Kampung Keling di Medan diubah namanya Kampung Madras.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Tak terima disebut 'keling', Rajandran polisikan bos bank
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Kepala kantor Bank QNBKesawan di Medan ketiban persoalan rasial. Dia diadukan seorang warga etnis Tamil yang tak terima diejek dengan kata-kata 'Keling'.Adalah Rajandran (52), warga Jalan Sawi, Medan yang mengadukan kejadian itu ke polisi. Dia melaporkan Kepala Kantor QNBKesawan, Jalan Pemuda, Medan, bernama Ali, ke Polresta Medan terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (19/8).Laporan Rajandran diterima polisi dengan bukti laporan bernomor STTLP/2015/K/VIII/2014/Resta Medan. Dalam laporannya, Rajandran mengaku diejek Ali dengan kata-kata berbau rasial. Dia menceritakan, kejadian itu berawal saat akan mencetak buku tabungannya di QNB Kesawan Jalan Pemuda, Medan. Dia berniat mengecek kiriman uang dari kerabatnya.Setelah menunggu lama, Rajandran pun berniat menemui Ali yang merupakan pimpinan di kantor bank itu. Bukannya mendapat penjelasan, menurut Rajandran, Ali justru menghindarinya.Bukan itu saja, Rajandran mendengar ucapan Ali yang menyinggung perasaannya. "Dia bilang, ‘jangan seperti janji keling’," kata Rajandran menirukan ucapan Ali.Rajandran tersinggung mendengarkan ucapan itu dan merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif. "Saya tidak pernah ada janji sama dia. Padahal saya nasabah, tapi kenapa dia melontarkan kalimat seperti itu. Siapa yang tidak tersinggung dibilang seperti itu," ucapnya. 'Keling' merupakan istilah rasialis untuk etnis Tamil. Bahkan, karena dinilai rasialis, Kampung Keling di Medan pun diubah namanya menjadi Kampung Madras.Rajandran sempat mempertanyakan perkataan Ali. Namun, bukannya mendapat jawaban, Ali justru meninggalkan Rajandran. "Ini sepele sebenarnya, tapi bisa memicu konflik. Kalau tadi misalkan saya datang sama keluarga kan bisa ribut karena bahasanya itu," tambahnya.Kuasa hukum Rajandran, Hans, mengatakan perlakuan Ali diatur dan diancam dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis."Kita laporkan Pasal 310 KUHPidana juga, ucapan itu jelas melanggar UU No 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Memang masalah sepele, tapi karena itikad baik tak ada, kami laporkan," kata Hans.Wartawan sempat mencoba mengonfirmasi laporan ini. Namun, Dedi, sekuriti QNB Kesawan di Jalan Pemuda Medan menyatakan Ali tidak ada di tempat. "Bapak lagi di luar kota ke Tanjung Balai urusan kerja, tadi pagi perginya," kata Dedi.

Rekomendasi