Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Pakai Masker di Kuta Bali, 11 WNA Didenda Rp 1 Juta

Tak Pakai Masker di Kuta Bali, 11 WNA Didenda Rp 1 Juta Proses penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kuta, Badung, Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim gabungan menjaring 55 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi yustisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/3) malam. Sebanyak 38 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Di antara 38 WNA itu, 11 orang tidak mengenakan masker. Mereka dikenakan masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Iya bayar Rp 1 juta. Iya ada yang bayar cash, ada yang masih kita panggil karena dia tidak bawa cash, hari ini akan dilunasi. Wajib bayar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Selasa (23/3).

Sisanya 27 WNA tidak mengenakan masker dengan benar. Mereka diberikan teguran lisan.

Sementara itu, 10 WNI yang tidak mengenakan masker juga didenda Rp 100 ribu. Dua orang diberikan surat panggilan dan lima orang diminta membuat surat pernyataan.

"Bahwa Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan," imbuhnya.

Dia memaparkan, WNA yang terjaring operasi penegakan prokes selalu memberi alasan klasik. Mereka berdalih tidak tahu ada peraturannya.

"Kami tidak memberikan toleransi lagi, karena di negara asalnya pun justru mereka sangat ketat pengaturan dan sanksinya. Jangan lalu di Bali justru mereka boleh seenaknya abai protokol kesehatan," tegas Darmadi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP