Tak Diajak Bahas Penundaan Haji, DPR Naik Pitam ke Menag Fachrul Razi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini. Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses lantaran pandemi Covid-19 dan waktu sangat mepet.
Sayangnya keputusan yang disampaikan oleh Menag Fachrul Razi tersebut membuat marah Komisi VIII DPR RI. Mereka menyebut tidak pernah dilibatkan oleh Kemenag untuk membahas nasib jemaah haji Indonesia. Padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, DPR memiliki andil dalam penentuan biaya dan kuota haji.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai Menag Fachrul telah melanggar undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Alasannya, Menag Fachrul mengambil keputusan pembatalan penyelenggaraan haji tanpa konsultasi dengan DPR.
"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Selasa (2/6).
Dia menuturkan, Menag Fachrul keliru jika memutuskan pembatalan haji secara sepihak. DPR harus dilibatkan dalam keputusan berkaitan dengan haji. Padahal DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas haji pada Kamis, 4 Juni 2020.
"Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag tidak tahu undang-undang," ucap Yandri.
Menurut Waketum PAN itu, Menag seharusnya membahas penyelenggaraan haji bersama DPR untuk mencari masalah dan solusi karena berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dia menilai pembatalan tersebut seolah menyiratkan pemerintah lepas tanggung jawab. Dia mengatakan, Menag Fachrul tak paham tata aturan negara.
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, memang tidak siap. Ya kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak-grusuk," tegasnya.
Ancam Lakukan Evaluasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyayangkan lambatnya keputusan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan haji. Ini membuat calon jemaah haji sempat memiliki harapan untuk tetap berangkat ke Tanah Suci dalam masa pandemi, setelah keputusan ini mengalami penundaan beberapa kali.
Selain itu, Diah juga menyesalkan keputusan yang diambil oleh Menteri Agama Fachrul Razi terkait peniadaan ibadah Haji tahun ini tidak melibatkan DPR. Padahal saat pembahasan mengenai biaya dan kuota haji, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Jadi pada akhirnya semua tetap harus berkoordinasi dengan DPR. Ini sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tapi sekarang keputusan peniadaan haji dilakukan sepihak oleh Menag," katanya di Jakarta, Selasa (2/6).
Politikus PDIP ini mengungkapkan, DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas haji pada Kamis, 4 Juni 2020. Seharusnya keputusan untuk menetapkan pembatalan atau tidak dilakukan setelah duduk bersama.
Dengan tidak adanya penyelenggaraan haji, dia mengusulkan, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan rukun Islam tersebut. Evaluasi ini menyangkut transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji.
"Momentum ini akan digunakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji Indonesia, termasuk menyangkut transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji," tutup Diah.
Keputusan Pembatalan Haji Sudah Dipikirkan
Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa persnya, Selasa (2/6).
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Menag Fachrul menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," katanya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan menteri No.494 Tahun 2020. Fachrul mengatakan, keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan MUI serta DPR. Kemenag segera menggelar rapat dengan DPR untuk membahas pembatalan tersebut.
Lebih lanjut, sesuai undang-undang pemerintah harus menjamin keselamatan jemaah sejak dari embarkasi hingga di Arab Saudi. Keputusan membatalkan haji memikirkan resiko beribadah saat Covid-19 di saat kasus positif di Arab Saudi dan Indonesia terus bertambah.
"Keputusan ini sudah dalam kajian karena pandemi Covid melanda seluruh dunia termasuk Saudi dan Indonesia dapat mengancam keselamatan jemaah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaKemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji
Alasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.
Baca SelengkapnyaCatat! Rencana Perjalanan Haji Tahun 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei
Tahun ini, Indonesia rencananya akan memberangkatkan 241 ribu jemaah haji.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Mulai 2024 Tak Lagi Ditempatkan di Mina Jadid saat Puncak Haji
Pemerintah telah menemukan lokasi pengganti yaitu di sekitar tenda jamah haji Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaTutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri
Adapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.
Baca Selengkapnya