Tahun ini MK terima 140 permohonan gugatan judicial review

Ada perkara atau gugatan yang tidak bisa diselesaikan tahun ini.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Tahun ini MK terima 140 permohonan gugatan judicial review
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, jumlah permohonan judicial review (peninjauan kembali) yang diajukan kepada MK tahun ini mencapai 140 gugatan. Angka ini meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya mencapai 20 gugatan per tahun.

"Sekarang rata-rata 130-140 gugatan," kata Arief di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).

Meningkatnya angka permohonan judicial review, dinilai sebagai bentuk legal standing atau kebebasan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan. Namun, dalam legal standing tersebut MK tetap memperhatikan kepentingan konstitusional. Sehingga tidak semua permohonan gugatan dibahas di MK.

"Kalau ada permohonan-permohonan yang sifatnya individual yang kita lihat dia punya kewenangan Kepentingan hukum dan dia dirugikan hak konstitusionalnya itu kita bisa berikan legal standing artinya itu kan sudah kasus konkret. misalnya kasus yang diajukan Pak Antasari mengenai PK itu sudah mirip konstitusional komplain tapi pintu masuknya adalah judicial review," jelas Arief.

Mantan Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia ini menambahkan, ada sejumlah perkara yang diperkirakan belum bisa dituntaskan MK pada tahun 2016 ini. Alasannya, permohonan gugatan ini masuk di akhir tahun dan dijanjikan diselesaikan awal tahun.

"Menjadi perkara yang on-going diputus pada tahun yang berikutnya tapi kita enggak mau perkara itu sampai ulang tahun," katanya.

Rekomendasi