Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dia bacakan di sebuah acara peragaan busana. Kali ini, Sukmawati dilaporkan seorang pengacara bernama Azam Khan.
"Seakan-akan ingin membenturkan agama dan negara, menyamakan cadar kalah sama konde, suara azan kalah dengan suara kidung, ini ngaco," ungkap dia jengkel saat diwawancara wartawan, Rabu (4/3/2018).
Azam datang bersama aliansi AAB (aliansi anak bangsa), dan TPUA ( tim pembela ulama aktivis). Barang bukti dibawa adalah puisi dalam bentuk tangkapan layar, dan video saat puisi tersebut dibacakan Sukmawati.
Dia menegaskan cadar dan azan sudah adanya sebelum bangsa ini tercipta. Sejak zaman para nabi, hingga disempurnakan oleh Rasulullah (Nabi Muhammad) sampai dua hal tersebut menjadi identitas seorang muslim.
"Jadi ingat, bicara cadar itu sudah sejak zaman Nabi Ibrahim, belum ada nama Indonesia, bahkan di kitab Taurat, Injil, Zabur, itu ada (Azan) dan penyempurnaan di Alquran," dia menerangkan.
Meski dalam hal ini deras desakan untuk pelaporan segera diproses, Azam masih membuka ruang untuk berdamai jika Sukmawati mau berminta maaf.
"Kalau misal mau menarik dan minta maaf kepada umat Islam itu clear, tentu saya akan cabut dan dengan sendirinya gugur," kata dia.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomer LP/450/IV/2018. Pasal disangkakan adalah tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6.com