Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

Firli hingga saat ini rutin berolahraga dan memberikan santunan ke yatim piatu.

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Atas penetapan status tersangkanya itu, Firli kini berstatus sebagai Ketua nonaktif KPK dan digantikan oleh ketua KPK sementara Nawawi Pomalongo. Keputusan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

Lantas bagaimana keseharian Firli setelah tidak bertugas lagi sebagai ketua KPK.


Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengungkapkan, kliennya itu hingga saat ini rutin berolahraga. Selain itu masih terus mengikuti perkembangan persidangan gugatan dirinya ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas status 'tersangka' dirinya.

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

"Kegiatan sehari-sehari tetap olahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami tiap hari," kata Ian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Selain itu, purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga rajin menyantuni rumah yatim piatu yang tidak pernah banyak orang tahu. Kegiatan itu, kata Ian sudah ditekuninya lama sekali.


"Kebetulan beliau banyak menjadi apa ya, beberapa rumah yatim piatu, beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu yang tidak pernah diekspos. Ada beberapa rumah yatim piatu yang beliau menjadi penyantunnya," tuturnya.

Update Kasus Firli


Tercatat untuk pemeriksaan sebagai saksi, total tercatat telah banyak ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Sementara untuk proses penggeledahan, tercatat telah ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.


Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sudah Tidak Jadi Ketua KPK, Begini Keseharian Firli Bahuri

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK

Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu

Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok

Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.

Baca Selengkapnya
Baca Juga