Suap Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang dituntut 6 tahun penjara

Jaksa menilai Bonaran telah terbukti mengirim duit suap kepada Akil senilai Rp 1,8 miliar.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Suap Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang dituntut 6 tahun penjara
Sidang Bonaran Situmeang. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang enam tahun penjara. Bonaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)‎, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, jaksa menilai Bonaran telah terbukti mengirim duit suap kepada Akil senilai Rp 1,8 miliar. Duit itu dikirim oleh anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang ditunjuk Bonaran sebagai penyetor."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).Selain itu, Bonaran dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dan subsidair kurungan empat bulan. JPU pun meminta majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum selama delapan tahun."(Agar mencabut hak politik) Selama 8 tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Pulung.Sebelumnya, Bonaran didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Uang itu diberikan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Rekomendasi