Soal gugatan masa jabatan Wapres, demokrasi RI sedang dipertaruhkan
Merdeka.com - Pengamat Politik Formappi Sebastian Salang mengatakan upaya mengajukan judicial review Pasal 7 UUD 1945 yang diajukan Partai Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait menimbulkan polemik. Menurutnya, gugatan itu memang merupakan hak setiap warga negara tetapi efeknya sangat besar bagi sistem ketatanegaraan.
"Sebab jika itu dikabulkan akan berdampak pada semua lembaga negara lain yang telah dibatasi masa jabatannya sesuai perintah UUD atau UU. Padahal Upaya JR yang dilakukan, semangatnya hanya untuk mencari peluang bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hasrat untuk berkuasa lebih dari dua periode," kata Sebastian di Jakarta, Minggu (29/7).
Selain itu, kata dia, upaya tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang berupaya membatasi hasrat kekuasaan yang berlebihan. Menurut dia, Indonesia memiliki sejarah pahit terhadap pemimpin yang berkuasa selama berpuluh-puluh tahun.
"Kekuasaan yang dipertahankan terus menerus tanpa batasan waktu yang jelas, cenderung dipertahankan dengan berbagai cara. Termasuk cara yang tidak demokratis," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan untuk mengadili dan membuat keputusan yang tepat.
"Demokrasi kita sedang dipertaruhkan. Jangan sampai kepentingan yang lebih besar dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya