Mabes Polri menegaskan hingga kini belum menerima laporan perihal data 2,3 juta penduduk milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga bocor di dunia maya. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan.
"Bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak KPU ke Bareskrim Polri tentang dugaan kebocoran data milik KPU tersebut," kata Ramdhan di Jakarta, Selasa (26/5).
Sebelumnya, jutaan data penduduk Indonesia di KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach). Terkait hal ini, Komisioner KPU Viryan Aziz angkat bicara.
"Data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format.pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Picture (gambar) ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," ucap Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Menurut dia, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.
"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.