Simpan ganja, rapper Iwa K ditetapkan sebagai tersangka

Simpan ganja, rapper Iwa K ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum dipilah beratnya 4,04 gram. Setelah diperiksa dan dipilah total ganjanya 1,4 gram," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Arif Rahman, Senin (1/5).

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Simpan ganja, rapper Iwa K ditetapkan sebagai tersangka
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. ©2017 Merdeka.com

Hasil Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, dipastikan bahwa tiga batang rokok kretek yang dibawa raper Iwa K mengandung ganja kering siap isap. Ganja kering tersebut tercampur dalam tembakau rokok."Sebelum dipilah beratnya 4,04 gram. Setelah diperiksa dan dipilah total ganjanya 1,4 gram," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Arif Rahman, Senin (1/5).Arif mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan gelar perkara untuk perkembangan kasus tersebut. "Dan menetapkan kepada dia sebagai tersangka," ujarnya.Sampai Senin siang ini, Iwa K masih mendekam di Mapolres Bandara Soekarno Hatta. Aparat juga masih melacak keberadaan rekanan Iwa K berinisial Y yang memasok ganja kering tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, Iwa K kedapatan membawa tiga linting rokok kretek yang di dalamnya tercampur ganja kering siap isap pada Sabtu (29/4/2017)Saat itu ganja tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang dikantonginya di saku kiri. Petugas mencurigainya saat Iwa K bersama manajer-nya, B, tengah melewati security check point ke dua di Bandara tersebut.

Rekomendasi