Sidang praperadilan Udar diskors 20 menit, lanjut putusan
Merdeka.com - Lanjutan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal Hendriyani Effendi.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB diagendakan sebagai pengumpulan kesimpulan dari pihak termohon. "Sidang ini saya skors 20 menit untuk membacakan kesimpulan. Setelah itu, saya langsung bacakan putusan persidangan," papar hakim Hendriyani, Senin (13/4).
Dalam praperadilan tersebut, pihak Udar menggugat tujuh pihak yang menjadikan Udar sebagai tersangka pengadaan bus Transjakarta. Udar sendiri tidak hadir karena sedang menjalankan sidang di Tipikor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Contoh Sisindiran Bahasa Sunda Kocak, Mampu Menggelitik dan Bikin Tertawa Terbahak-bahak
Sisindiran Sunda ini juga mempunyai pesan yang hendak disampaikan pada pembaca atau para pendengar.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaPerlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata
Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaTak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya