Sidang perdana, pembunuh janda cantik di Kalteng didakwa empat pasal

Hal itu dilakukan lantaran perbuatan Yoga tergolong kejam.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sidang perdana, pembunuh janda cantik di Kalteng didakwa empat pasal
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Yoga Pratama Siregar, terdakwa kasus pembunuhan Mega Mustika (28), janda cantik di Jalan Kelurahan Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hari ini menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Wagiman mendakwa lelaki itu dengan empat pasal."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa kita dakwa dengan pasal 340, 338, 339 dan pasal 187 KUHP," kata Wagiman saat membacakan berkas dakwaan Yoga, di Buntok, Rabu (17/3).Menurut Wagiman, Yoga didakwa pasal berlapis lantaran menghilangkan nyawa orang lain dengan cara-cara keji. Yaitu memperkosa, kemudian membunuh dan jasad korban dibakar, serta sepeda motor korban dibawa kabur oleh terdakwa.Usai sidang, Wagiman yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok itu mengatakan, dalam pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, pasal 339 paling lama 20 tahun."Untuk pasal 340 ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ujar Wagiman, seperti dilansir dari Antara.Wagiman menyampaikan, dalam dakwaan pasal 187, Yoga diancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.Agenda persidangan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Praditia Danindra, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Buntok.Sidang lanjutan Yoga akan digelar pada Senin (21/3) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Rekomendasi