Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran

Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi Surabaya dengan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/11).

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi. ©2017 Merdeka.com

Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi Surabaya dengan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/11).Sidang perdana digelar di ruang Cakra PN Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Terdakwa Henry dijerat pasal berlapis yakni 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan."Dari penipuan, penggelapan dilakukan terdakwa ini menyebabkan para pedagang mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,3 miliar lebih," kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaan.Mengenai pasal yang diterapkan JPU, kuasa hukum terdakwa Henry mengajukan eksepsi yang nantinya dibacakan dua pekan depan. "Saya akan mengajukan eksepsi, dibacakan pada 14 Desember mendatang pak hakim," kata Sabron Jamil, kuasa hukum Henry.Permintaan eksepsi yang diajukan itu, membuat Ketua Majelis Hakim Rochmad yang memimpin sidang merasa heran. Lantaran selama menjadi hakim tidak pernah ada pengajuan eksepsi itu dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan."Baru kali ini saya mendengar. Selama menjadi hakim lebih dari 30 tahun, eksepsi dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan," kata Rochmad.Meski begitu, hakim mengabulkan permintaan pembacaan eksepsi itu dilakukan dua pekan mendatang. Mengingat, terdakwa Henry mengaku tim penasehat hukumnya lebih banyak berada di Jakarta, kemudian berkas perkaranya juga masih perlu dipelajari."Sidang dilanjutkan Kamis dua pekan depan tanggal 14 Desember 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi," katanya.Kasus yang menjerat Henry tersebut dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015, karena diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru.Pelapor yang mewakili dari para pedagang Pasar Turi Baru jumlahnya 12 orang, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Pedagang terpaksa membuat laporan, karena tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun.Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang, atas biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.

Rekomendasi