Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (23/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pejabat Pemprov Sulsel yakni Junaedi dan Idham Kadir sebagai saksi.
JPU KPK, Siswandono mengatakan, dua saksi dihadirkan yakni Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir untuk menggali soal adanya permintaan proyek dari tim pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel. Selain itu, kata Siswandono, JPU KPK juga mencecar Idham Kadir terkait pemberian uang sebesar Rp7,5 juta dari penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.
"Junaedi kita tanyakan terkait adanya orang mengaku tim sukses meminta pekerjaan (proyek)," kata Siswandono kepada wartawan.
Siswandono mengatakan, meski saat persidangan keterangan Junaedi berubah-ubah, tetapi pihaknya menggali soal keterangan bahwa tim sukses bisa meminta pekerjaan proyek kepada gubernur.
"Di dalam BAP dia bilang bukan rahasia umum bahwa tim sukses bisa meminta pekerjaan proyek ke gubernur. Inilah yang kita kejar dalam persidangan tadi," kata dia.
Sementara terkait Idham Kadir, Siswandono mempertanyakan terkait pemberian uang sebesar Rp7,5 juta dari terpidana Agung Sucipto. Dalam persidangan tersebut, Idham Kadir mengakui pernah menerima uang sebsar Rp7,5 juta dari Agung Sucipta saat berada di Jakarta.
"Uang pemberiannya memang kecil, tapi ini memperkuat bahwa Agung Sucipto memberikan uang kepada pejabat (Pemprov Sulsel) yang berasal (pindahan) dari (Pemkab) Bantaeng," tuturnya.
Sementara itu, Junaedi mengaku pernah didatangi oleh seseorang bernama Anto yang mengaku sebagai tim sukses Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel. Dia mengatakan didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai tim sukses saat dirinya masih menjadi Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Sulsel.
"Dia mengatakan sebagai tim sukses Pilgub. Dia menyatakan dirinya sebagai tim sukses pada saat itu saya ke Palopo," bebernya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengakui pernah menerima uang Rp7,5 juta dari Agung Sucipto. Uang tersebut, kata dia, saat dirinya berada di Jakarta.
"Iya pernah pak. Kebetulan saat itu saya di Jakarta dan ternyata satu hotel dengan Pak Agung," bebernya.
Idham mengaku uang pemberian dari Agung Sucipto digunakan dirinya untuk karaoke. Meski pernah mendapatkan uang dari Agung Sucipto, Idham mengaku tidak terlalu mengenal dekat dengan sosok Agung Sucipto.
"Tidak terlalu dekat pak. Jarang ketemu juga," ucapnya.
Sekadar diketahui, sidang yang digelar JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya, Direktur PT Multi Trading Pratama, Yusuf Tyos, Direktur Keuangan PT Multi Trading Pratama, Meikewati Gunadi, Sekretaris Balitbanda Sulsel Junaedi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir, dan kontraktor Ferry Tanriady.