Sidang Kasus Suap, PNS PUPR Akui Kerap Dititipkan Sejumlah Uang oleh Atasan

Sidang kasus proyek suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar. Kali ini dihadirkan enam orang saksi yang merupakan PNS di Satker SPAM Kementerian PUPR.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Sidang Kasus Suap, PNS PUPR Akui Kerap Dititipkan Sejumlah Uang oleh Atasan
Sidang kasus suap proyek penyedia air minum SPAM Kementerian PUPR. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Sidang kasus proyek suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar. Kali ini dihadirkan enam orang saksi yang merupakan PNS di Satker SPAM Kementerian PUPR. Keenam saksi tersebut yaitu Agus Ahyar, Wiwik Dwi Mulyani, Indra Kartasasmita, A Ibrahim Nawawi, Indra Juliraf, dan Gandung Pujo Purnomo.

Keenam orang ini bersaksi untuk dua tersangka; Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi. Enam orang saksi dimintai keterangannya secara bersamaan di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/4).

Dalam kesaksiannya, salah seorang saksi yaitu Wiwik Dwi Mulyani dicecar JPU KPK terkait sejumlah uang yang dititipkan atasannya, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Anggiat didakwa sebagai penerima suap dalam kasus ini.

JPU KPK mengonfirmasi kembali keterangan Wiwik dalam BAP terkait sejumlah uang yang dititipkan Anggiat. Wiwik mengaku beberapa kali dititipkan sejumlah uang namun jumlahnya kecil di bawah Rp 100 juta. Uang itu dia simpan di asrama atau mes Satker SPAM yang dia tinggali. Alasannya, lokasi mes dengan kantor dekat sehingga jika sewaktu-waktu Anggiat meminta uang titipan tersebut, dia bisa dengan mudah mengambilnya.

"Kalau lewat saya titipan yang kecil-kecil, Pak. Yang setelah kontraktor atau supervisi tadi saya hitung, saya ceritakan (ke Anggiat), disuruh kumpulkan," jelasnya.

JPU pun menanyakan nilai sejumlah uang titipan tersebut apakah di bawah Rp 100 juta, Wiwik menjawab ada catatannya.

"Iya kan sesuai catatan tadi?," tanya JPU yang kemudian diiyakan Wiwik.

Sebelum Anggiat terjaring OTT KPK pada awal tahun 2019, Wiwik mengaku sempat diingatkan atasannya itu bahwa pihaknya tengah dalam pengawasan KPK. Peringatan itu dia dengar setelah libur Natal 2018.

"Bapak (Anggiat) bilang hati-hati ada pengawasan dari KPK," cetusnya.

Setelah mendengar peringatan itu, Wiwik mengaku tetap bekerja seperti biasa. Dan terkait uang titipan yang dia bawa, dia sempat ingin menyerahkannya kepada Anggiat.

"Saya mau serahkan ke bapak. Kata bapak, ibu pegang dulu, sedang ada pengawasan dari KPK," ujarnya.

Setelah itu, uang tersebut dia simpan di asrama atau mes SPAM PUPR.

"Itu mes saya, Pak. Kan Dekat kantor. Kalau bapak butuh tinggal ambil," kata dia.

Anggiat juga menitipkan uang kepada bawahannya yang lain, Asri Budiarti. Namun Wiwik mengaku tak tahu berapa jumlah uang yang dititipkan ke rekan kerjanya itu. Saat JPU menanyakan apakah nilai uang yang dititipkan ke Asri Budiarti lebih besar, Wiwik mengaku tak tahu. Wiwik hanya mengatakan dia dititipkan sejumlah uang dari puluhan kontraktor yang nilainya kecil.

"Yang jelas betul dua orang itu disuruh oleh Pak Anggiat untuk menyembunyikan uang-uang yang diterimanya," kata JPU.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Rekomendasi