Sidang lanjutan kasus First Travel hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Ini adalah sidang ketiga yang selalu digelar setiap hari Senin.
Saksi yang dihadirkan hari ini sebanyak enam orang. Mereka adalah para agen. Sampai saat ini baru tiga agen yang dihadirkan sebagai saksi. Yaitu Dewi Gustiana, Martono dan Tri Suheni.
Dari keterangan ketiga saksi terungkap bahwa mereka tergiur menjadi calon jemaah umroh First Travel. "Karena harga murah," kata Dewi, salah satu saksi ketika menjawab pertanyaan hakim, Senin (5/3).
Penuturan kedua saksi lainnya pun mengungkapkan jawaban yang sama. "Harga yang ditawarkan murah," kata Tri Suheni.
Lebih lanjut dia juga menuturkan ketertarikan dirinya bergabung karena MURI memberikan penghargaan. "Saya ikutin manasik umroh tahun 2014 dan disitu ada penghargaan MURI (untuk First Travel)," tukasnya.
First Travel pernah mendapat penghargaan MURI atas manasik yang diikuti 20.000 jemaah di Gelora Bung Karno Senayan, 1 November 2014 lalu.
Sampai saat ini sidang masih berlanjut. Suasana ruang sidang juga terpantau ramai.