Warga Kota Tangerang Selatan akan kembali dibatasi aktivitasnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui PPKM level 3 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, aturan detail PPKM Level 3 baru akan dibahas melalui rapat bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Rabu (24/11) pekan depan.
"Intinya Nataru jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19. Oleh karena itu akan menerbitkan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan Forkopimda," ungkap Benyamin di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (19/11).
Dia menyebut, aturan PPKM level 3 pada periode Nataru akan mengetatkan kembali aktivitas publik, sehingga tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut.
"Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama," terang Wali kota.
Wali kota juga menegaskan, jika diperlukan adanya penyekatan titik-titik wilayah perbatasan Depok, Tangerang, Bogor dan Jakarta dengan Tangerang Selatan, pihaknya siap menerapkan.
"Kalau diperlukan penyekatan lagi, kita siap semua. Makanya kita rapatkan lagi sama Forkopimda," ucapnya.
Benyamin mengimbau warga Tangsel tidak melakukan perayaan tahun baru dan pembatasan kegiatan peribadatan pada Hari Natal pada masa PPKM level 3 tersebut.
"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian juga peryaan keagamaan hari natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawtir. Justru setelah itu. Masang kembang api segala macam enggak ada," ucapnya.
Dia juga menegaskan aturan PPKM level 3 ini memuat sanksi bagi pelanggar aturan, melalui Keputusan Wali (kepwal) yang baru akan dirapatkan nanti.
"Sesuai Kepwal, sanksi bisa sampai pencabutan izin kalau sampai ada pelanggaran," tegas dia.