Sepekan lagi akan menikah, Achmad Jaky alias Jaka (24) malah ditangkap polisi karena melakukan penodongan terhadap pemotor. Alhasil, pernikahannya dibatalkan lantaran tunangannya memilih kabur. Jaka ditangkap bersama rekannya, Paino (40). Sementara satu pelaku lagi berinisial PD masih diburu polisi.
Ketiga pelaku beraksi di Jalan Letnan Jaimis, Lorong Taiping, Kelurahan Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang, Sabtu (13/9). Korbannya pemotor bernama Antonius Ricard yang kehilangan satu unit ponsel.
Mereka menghentikan korban sambil menarik bahunya. Korban pun melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku Paino. Perlawanan itu justru dibalas dengan ancaman pembunuhan oleh Paino dengan menodongkan pisau. Merasa takut, korban menyerahkan barang yang diminta para pelaku. Pelaku langsung kabur yang dibonceng Jaka.
Tersangka Jaka berdalih hanya diajak kedua temannya melakukan aksi kejahatan. Dia mengikut saja, ditambah pengaruh alkohol yang baru dikonsumsinya.
"Saya lagi mabuk, ngikut-ngikut saja menodong, saya cuma nunggu di motor, yang ambil barang dan mengancam teman-teman saya," ungkap tersangka Jaka di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (10/9).
Jaka mengaku menyesal perbuatannya. Penodongan itu membuatnya batal menikah karena tunangannya menolak menikah di kantor polisi dan kabur entah kemana.
"Mau nikah tanggal 24 Agustus kemarin, undangan sudah disebar, tapi batal. Tunangan saya tidak pernah membesuk saya, tidak tahu dia pergi kemana," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Alkap menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas korban. Pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang turut terlibat dalam aksi itu.
"Tersangka Paino residivis, tiga kali masuk penjara dengan macam-macam kasus. Sedangkan Jaka baru pertama kali beraksi," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan kaos oblong yang dibeli dari hasil penodongan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.