Seminggu dibuka, baru tiga orang daftar Hakim Konstitusi

Seminggu dibuka, baru tiga orang daftar Hakim Konstitusi MK. Hakim Konstitusi itu untuk menggantikan Patrialis Akbar yang tersandung kasus suap.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Seminggu dibuka, baru tiga orang daftar Hakim Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Presiden Joko Widodo telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keppres ditandatangani pada Senin (20/2) lalu. Setelah Presiden menekan Keppres tersebut, otomatis Pansel membuka pendaftaran Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seminggu lebih pendaftaran telah dibuka, Pansel menyebut baru tiga orang yang mendaftar sebagai calon Hakim Konstitusi."Terus terang saya sampaikan pada Anda sekalian baru 3 orang yang mendaftar," kata Ketua Pansel Hakim Konstitusi MK, Harjono dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (28/2). Meski masih sepi peminat, Harjono memprediksi akan banyak orang yang mendaftar menjelang pendaftaran ditutup pada 3 Maret 2017. Setelah pendaftaran ditutup pada 3 Maret, tahap selanjutnya yakni Pansel MK akan mengumumkan calon-calon yang lolos administrasi pada 10 Maret. Setelah itu, pada 13-16 Maret, Pansel akan melakukan wawancara terhadap calon yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi. "Tanggal 31 maret itu sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden. Presiden nanti punya waktu dari 31 sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif," katanya. Seperti diketahui, Pansel MK diketuai oleh mantan Wakil Ketua MK, Harjono. Sementara, anggota akan diisi oleh ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, akademi Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta. Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Pansel MK dapat memilih pengganti Patrialis Akbar yang bersikap profesional dan memiliki kredibilitas yang tinggi. "Yang bagus semua lah," kata Pratikno. Pansel MK, kata Pratikno, diharapkan dapat sesegera mungkin menemukan sosok pengganti Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, MK akan disibukkan dengan banyaknya sengketa gugatan pada Pilkada Serentak tahun 2017. Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura.

Rekomendasi