Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 44 Kg sabu, Koptu Nurdiyanto dituntut penjara seumur hidup

Selundupkan 44 Kg sabu, Koptu Nurdiyanto dituntut penjara seumur hidup Koptu Nurdiyanto dituntut penjara seumur hidup karena selundupkan sabu. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Personel Yonif 125 Simbisa Kodam I Bukit Barisan, Kopral Satu (Koptu) Nurdianto, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena menyelundupkan 44 Kg sabu-sabu. Dia juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan, serta dipecat dari dinas militer.

Tuntutan disampaikan Oditur Kolonel Sus Budiharto di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (1/11).

"Menuntut terdakwa dengan pidana pokok yakni pidana penjara seumur hidup, denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider 10 bulan kurungan. Selain itu pidana tambahan dipecat dari militer. Mohon terdakwa agar tetap ditahan," ucap Budiharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Bambang Indrawan.

Menurut oditur, Nurdianto telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.

Oditur menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut Nurdianto. Hal yang memberatkan, terdakwa saat berdinas TNI tidak sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Perbuatannya bisa merusak generasi dan masyarakat Indonesia. Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan hanya sekali, akan tetapi sudah yang keenam kalinya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah mengabdi di TNI dan sudah beberapa kali melaksanakan operasi tugas.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Penasihat hukum Nurdianto menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada sidang Senin pekan depan.

Dalam perkara ini, Nurdianto ditangkap terkait jaringan pengedar narkotika yang digulung tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut di Serdang Bedagai, Sumut, pada pertengahan Juli 2017. Ketika itu tim menangkap 8 orang pelaku dan menembak mati 2 orang lainnya. Delapan orang yang ditangkap yakni Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung, Edy Saputra dan Aiptu Suherianto. Nama terakhir ini merupakan anggota Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polair Pantai Cermin. Dua orang yang ditembak mati yakni Bambang Julianto dan Moh Syafii alias Panjul als Boy.

Delapan pelaku itu sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada April 2018 dan putusannya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman mati, yakni: Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto. Seorang lainnya, Edy Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain 10 orang itu ternyata terdapat 2 personel TNI yang terlibat, yakni Koptu Nurdianto dan Kopda Fuad, yang merupakan personel TNI AU. Mereka mempunyai peran berbeda. Nurdianto menjemput narkotika dari tengah laut menggunakan perahu motor milik Suherianto. Sementara Fuad mengamankan mobil yang disewa untuk membawa sabu-sabu dari Medan ke Pekanbaru. Namun, persidangan Fuad belum sampai pada pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Nurdianto mengaku sudah 6 kali menjemput sabu-sabu di tengah laut. Perbuatan itu dilakukannya sejak 2015. “Mengenai hal yang enam kali bawa sabu, itu hanya berdasarkan pengakuan saja, dan karena yang terbukti yang terakhir itu saja, yang tanggal 15 Juli 2017. Sementara yang lima kali itu hanya sebuah pengakuan saja. Mengenai siapa pemilik barang (sabu) yang sebelum diberikan kepada terdakwa, ini tidak terungkap, terdakwa hanya melaksanakan dari Aiptu Suherianto saja," papar Budiharto.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sambut Musim Tanam 2024, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 1,2 Juta Ton Pupuk untuk Petani
Sambut Musim Tanam 2024, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 1,2 Juta Ton Pupuk untuk Petani

Petani yang sudah tardaftar bisa menebus pupuk subsidi lewat i-pubers.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba
Kades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba

Momen Mayjen Kunto Arief Wibowo lakukan kunjungan mendadak ke rumah seorang kepala desa di Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada
Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Petani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya