Selidiki pistol Gatot, Polda Metro Jaya akan panggil eks kepala BPPN

Gatot mengaku mendapat pistol dari Ary Suta tahun 2006, untuk keperluan penggarapan film DPO.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Selidiki pistol Gatot, Polda Metro Jaya akan panggil eks kepala BPPN
Barang hasil penggeledahan rumah Gatot Brajamusti. ©2016 merdeka.com/pipit silvia

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta (AS), bisa dikenakan pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) jika terbukti sebagai pemilik awal. Di mana dalam keterangan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, dirinya mendapat senpi tersebut dari Ary Suta, dan sejauh ini tidak dimiliki surat resmi."Otomatis seperti itu, tapi kita akan cek benang merahnya. Harusnya terdaftar, harus sudah jelas (surat-surat resmi). Tapi beberapa hari ini kita belum temukan," ujar Kasubdit Direskrimum Polda Metro AKBP Budi Hermanto di depan gedung Resmob Polda Metro Jaya, Senin (5/9).Dalam hal ini, Gatot mengaku senpi tersebut didapat dari Ary Suta di tahun 2006. Selain itu, senpi tersebut digunakan untuk produksi Film Development Police Operation (DPO) tahun 2014.Lebih lanjut, Budi menegaskan, kalau dalam serah terima kepemilikan senpi tidak gampang. Harus melalui proses yang panjang dan memiliki surat-surat atau dokumen resmi."Dari hasil keterangan BAP itu dititipkan atau diserahkan ke GB tanpa ada pembayaran ataupun sewa. Harusnya seseorang punya senjata tidak bisa memindah tangankan ke yang belum berhak dan tidak mudah," jelasnya."Tidak terdaftar sementar ini pengecekan dari Polda Metro Jaya tidak terdaftar (kepemilikan senpi). Nanti kita akan agendakan untuk memanggil AS," pungkasnya.

Rekomendasi