Sekuriti di Medan bertahun-tahun cabuli 2 putrinya bergantian

Tindakan bejat pelaku dilakukan ketika istrinya pergi berjualan sayur. Pelaku dituntut 17 tahun penjara.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Sekuriti di Medan bertahun-tahun cabuli 2 putrinya bergantian
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Anotona Telaumbanua tega mencabuli dua putri kandungnya selama bertahun-tahun. Karena perbuatannya itu, dia dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara.Tuntutan terhadap warga Jalan Pintu Air, Medan Johor, ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8)."Terdakwa kita kenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Mirza saat ditemui wartawan seusai persidangan.Anotona didakwa telah mencabuli LKT (18) dan SYT (15), kedua putrinya. LKT ditiduri AT sejak masih duduk di kelas 6 SD atau saat berusia 12 tahun, begitu juga dengan SYT.Aksi bejat itu dilakukan Anotona setiap istrinya berjualan sayur di pasar. Anotona sendiri bekerja sebagai sekuriti di Kawasan Industri Medan.Mirza memaparkan, kedua saksi korban menyatakan terdakwa telah melecehkan hingga melakukan hubungan suami istri berulang kali. LKT dicabuli selama 7 tahun, yaitu sejak 2008 saat masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 6 SD. Anotona terakhir mencabulinya pada Minggu (5/4). Sementara SYT dicabuli sejak 2012 sampai 9 Maret 2015.Pencabulan itu dilakukan berkali-kali. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan mengancam, membekap dan memukuli terdakwa.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang perkara ini rencananya dilanjutkan pekan depan. Agendanya mendengarkan pembelaan terdakwa.

Rekomendasi