Sekjen PKB dukung Alexis ditutup asal terbukti ada praktik esek-esek

Tak hanya Alexis, Karding mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk meneliti tempat-tempat lain yang diduga menyediakan jasa esek-esek.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sekjen PKB dukung Alexis ditutup asal terbukti ada praktik esek-esek
Hotel Alexis. ©2017 merdeka.com/Imam Buhori

Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru Hotel Alexis di Jakarta Utara. Namun, Karding mengingatkan agar penutupan itu disertai bukti adanya praktek prostitusi di Hotel Alexis. "Prinsip penutupan Alexis itu bagus tentu dengan catatan mereka terbukti melaksanakan praktek prostitusi," kata Karding saat dihubungi, Selasa (31/10).Tak hanya Alexis, Karding mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk meneliti tempat-tempat lain yang diduga menyediakan jasa esek-esek. "Pemda juga harus mulai meneliti kemungkinan-kemungkinan adanya praktek prostitusi lainnya ditempat-tempat lain itu juga harus mendapat perlakuan yang sama," tukasnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Rekomendasi