Sekjen FUI dan 4 tersangka kasus makar ajukan penangguhan penahanan
Merdeka.com - Pengacara kelima tersangka kasus makar yang ditangkap jelang aksi 313 mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolda Metro Jaya. Kelima tersangka yakni Sekjen FUI sekaligus pimpinan aksi 313 Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
"Penangguhan untuk kelima terduga makar ya jadi kelimanya kita yang mengajukan untuk penangguhan," kata kuasa hukum tersangka Dahlia Zein saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/04).
Zein mengatakan, keluarga menjadi jaminan penangguhan penahanan kelima tersangka. Menurut Zein, penangguhan penahanan karena dari beberapa tersangka merupakan kepala rumah tangga yang mempunyai beban keluarga.
"Dari penyidik setelah kami kasih penangguhan itu belum dikasih jawaban. Insya allah lah bantu doa aja yang penting kami selaku kuasa hukum berupaya untuk klien kami yang terbaik," kata Zein.
Zein menambahkan, kepolisian mempersilakan para tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. Zein pun memastikan penangguhan penahanan takkan menghambat proses penyidikan kasus ini.
"Mereka cuma bilang silakan mengajukan aja sesuai dengan prosedur tidak ada masalah," kata dia.
Diketahui, lima orang ditangkap kepolisian menjelang aksi mendesak Presiden Joko Widodo mencopot gubernur nonaktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena menjadi terdakwa penistaan agama. Salah satu dari tersangka makar yang ditangkap Al Khaththath merupakan Sekjen dari FUI.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya