Sebulan diintai, Kades Mauk ditangkap saat asyik pesta sabu

Dari hasil pemeriksaan sementara, SS mengaku hanya sebagai pengguna dan sabu didapat dari seorang bandar yang diburu polisi.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Sebulan diintai, Kades Mauk ditangkap saat asyik pesta sabu
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap SS (53), Kepala Desa Mauk, Kabupaten Tangerang saat asyik mengisap sabu. SS tak berkutik saat polisi menggerebek di rumahnya pada Rabu (1/8) kemarin.

"Pelaku sudah kita intai selama satu setengah bulan. Setelah kami yakin ada barang bukti langsung kami gerebek," kata Direktur Narkoba Polda Banten, Kombes Johanes Hernowo, Kamis (2/8).

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,6 gram yang disimpan kepala di saku bajunya. Selain itu, juga didapati alat isap sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SS mengaku hanya sebagai pengguna dan sabu didapat dari seorang bandar yang diburu polisi.

"Saat ini sedang kami kembangkan ya asal-muasal barang itu," ucapnya Johanes.

Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Halaman
Rekomendasi