Sebanyak 589.662 warga Kota Malang sudah melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Sementara 76.439 orang masih belum melakukan perekaman.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mengungkapkan, perekaman tersebut sudah mencapai 88,52 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP sebanyak 666.101 warga. Pihaknya terus membangun kesadaran warga untuk segera melakukan pencatatan."Total jumlah penduduk Kota Malang sebanyak 890.233 orang, sementara yang wajib e-KTP sebanyak 666.101 warga. Sebanyak 76.439 orang atau 11,48 persen masih belum melakukan perekaman," kata Kepala Dispendukcapil Kota Malang Metawani di Balai Kota Malang, Rabu (31/8).Meta mengungkapkan, pihaknya sedang berupaya untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat. Termasuk layanan akhir pekan, setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB di Kantor Kecamatan."Selama Sabtu dan Minggu kemarin berhasil merekam sekitar 600-an warga dan melayani 1000-an cetak e-KTP," katanya.Sementara itu, sebanyak 526.972 orang warga Kabupaten Malang masih belum melakukan perekaman. Dispendukcapil mencatat 2.285.769 orang wajib e-KTP, sementara yang sudah melakukan perekaman baru 1.778.356 orang.Kecamatan yang memiliki tingkat partisipasi tinggi yaitu Singosari dengan partisipasi 115.090 orang, Dampit dengan partisipasi 91.705 orang dan Turen dengan partisipasi 83.595 orang.Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016, e-KTP berlaku seumur hidup. Oktober mendatang, seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan lain sebagainya mensyaratkan e-KTP sebagai dasar pelayanan.
Sebanyak 88,52 persen warga Kota Malang sudah rekam e-KTP
76.439 orang masih belum melakukan perekaman.
Rekomendasi