Satgas Covid-19 Minta Warga Jadikan Karantina Bagian dari Perjalanan

Sementara bagi WNI yang menikmati liburan, menjalankan bisnis atau kegiatan lain untuk pihak swasta di luar negeri, pemerintah menyediakan akomodasi khusus seperti hotel.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Satgas Covid-19 Minta Warga Jadikan Karantina Bagian dari Perjalanan
Atlet DKI Jakarta Jalani Karantina di Hotel Setelah Pulang Dari PON Papua. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta warga negara Indonesia (WNI) menjadikan karantina sebagai bagian dari perjalanan internasional. Berdasarkan aturan Satgas, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak lima hari.

"Kalau mereka pergi keluar negeri, mereka harus sudah masukkan ke dalam jadwalnya bahwa karantina itu bagian dari perjalanan," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting dalam diskusi virtual, Kamis (29/10).

Dia menyinggung kasus selebgram Rachel Vennya yang tidak menjalani masa karantina selama delapan hari usai jalan-jalan ke Amerika Serikat pada pertengahan September 2021. Padahal, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina.

"Jangan mereka pergi ke Amerika 10 hari, masuk perjalanan ke Indonesia sehari kemudian begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta mereka terkaget-kaget 'kok saya harus dipisahkan dengan keluarga, kok saya harus dipisahkan dengan acara yang sudah dijadwalkan'. Lupa menjadwalkan bahwa lima hari itu harus karantina," jelasnya.

Alex menerangkan, pemerintah sudah menyediakan dua fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Fasilitas pertama yaitu Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau WNI yang melakukan dinas keluar negeri atas biaya pemerintah.

Sementara bagi WNI yang menikmati liburan, menjalankan bisnis atau kegiatan lain untuk pihak swasta di luar negeri, pemerintah menyediakan akomodasi khusus seperti hotel.

"Pemerintah sudah menyediakan akomodasi dengan berbagai pilihan yang disiapkan pemerintah melalui bandara dan ini bisa dilakukan reservasi. Jadi proses ini sudah diatur sedemikian rupa di mana penumpang yang keluar masuk memiliki berbagai pilihan," tutup Alex.

Ketentuan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini, masa karantina diubah menjadi lima hari dari sebelumnya delapan hari.

Rekomendasi