Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu cara untuk mendukung upaya tersebut yakni mewajibkan institusi dan pengelola pusat keramaian membuat tim penegak prokes (protokol kesehatan).
"Kita akan instruksikan untuk pengetatan prokes ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegak prokes dan pengawas pelaksanaan prokes," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/7).
Tim penegak prokes ini akan bertugas melaporkan secara berkala mengenai tingkat penerapan protokol kesehatan di institusi dan pengelola pusat keramaian kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pelaporan ini akan disampaikan melalui aplikasi monitoring kepatuhan prokes BLC (Bersatu Lawan Covid-19).
"Ini tujuannya untuk mengevaluasi, memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan benar," sambungnya.
Selain tingkat penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga akan mewajibkan institusi dan pengelola pusat keramaian melaporkan kapasitas normal dan jumlah pengunjung harian.
"Lalu, satuan pelaksana pengawas prokes lapangan akan terus melakukan inspeksi secara mendadak atau sidak secara berkala untuk melakukan monitor dan evaluasi," sambungnya.
Ganip menyebut, langkah ini akan diuji cobakan di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya di DKI Jakarta dan Lampung.
"Pada tahap awal akan kita uji coba, kalau yang sudah memberlakukan PPKM Darurat itu Jakarta, nanti di Lampung kita akan lakukan sistem yang sama dan beberapa daerah yang sudah ditetapkan Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) untuk dilakukan pengetatan," tandasnya.