Hakim Tinggi Manado didakwa terima suap 120.000 dolar Singapura
Hakim Tinggi Pengadilan Manado, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Anugrah Moha, anggota Komisi XI DPR. Penerimaan suap oleh Sudi bertujuan agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, sekaligus membebaskannya dari pidana.
"Mendakwa Sudiwardono telah menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang dari Aditya Anugrah Moha," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Perkenalan Sudi dengan Aditya berawal saat Wakil Ketua Pengadilan Palu saat itu Lexsy Mamonto bertemu dengan Sudi dalam sebuah acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Lexsy meminta bantuan Sudi atas penanganan perkara saudaranya, Marlina.
Menindaklanjuti itu, Lexsy mengatakan kepada Sudi bahwa kontaknya akan diberikan kepada seseorang bernama Ustaz. Diketahui, ustaz adalah sosok Aditya. Usai menerima kontak Sudi dari Lexsy, politisi Golkar itu lantas mengirim pesan untuk bertemu. Keduanya akhirnya bertemu.
Dalam pertemuan tersebut Aditya mengutatakan keinginannya agar Sudi tidak menahan sang ibu. Permintaan tersebut diamini Sudi dengan syarat memberikan uang. Saat itu, ujar Jaksa Ali, Aditya menawar 50.000 dolar Singapura namun ditolak. Sudi justru meminta 100.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Hingga akhirnya disepakati uang 'pemulus bebas penahanan' sebesar 80.000 dolar Singapura.
"9 Agustus di ruang kerja terdakwa, Aditya Moha menghubungi Sudi untuk bertemu dengan menggunakan sandi pengajian. Keduanya kemudian bertemu di pekarangan Masjid Kartini. Aditya Moha menanyakan penahanan Marlina kepada terdakwa. Aditya Moha menawarkan kesepakatan 50.000 dolar Singapura, namun ditolak Sudi," ujarnya.
Realisasi 80.000 dolar Singapura kemudian dikirim Aditya ke kediaman Sudi di Yogyakarta. Sesuai permintaan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tersebut.
Selain mengamini agar Marlina tidak ditahan, Sudi juga menerima uang 40.000 dolar Singapura sebagai uang bebas mantan Bupati Bolaang Mongondaw tersebut. Namun transaksi yang dilakukan pada tanggal 6 Oktober di Hotel Alila, Jakarta, hanya 30.000 dolar Singapura. Sisanya, 10.000 dolar Singapura akan diterima Sudi usai putusan bebas Marlina.
"Terdakwa menanyakan sisanya, Aditya menjawab sisanya akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," ujar Ali.
Atas perbuatannya, Sudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.