Saksi sebut kakak Andi Narogong pinjam uang ke bank buat Setnov
Merdeka.com - Nama Ketua DPR Setya Novanto kembali tersudut dalam sidang ke-11 kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/4). Salah satu saksi, Johannes Richard Tanjaya mengatakan, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono pernah meminjam uang ke bank untuk Setya Novanto.
Di hadapan majelis hakim, Johannes mengaku mendapat informasi tersebut dari Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby rekan Johannes.
"Pernah dengan kakak Andi, Dedi Prijono pinjam uang?" Tanya Jaksa Abdul Basir kepada Johannes, Kamis (20/4).
"Dedi telepon ke BRI, dia mau ajukan pinjaman Rp 200 miliar untuk apanya saya tidak tahu," jawab Johannes.
"Pernah dapat informasi dari Boby (jatah) proyek untuk SN grup 7 persen?" Tanya jaksa lagi.
"Apa yang disampaikan Boby pernah, tapi SN bukan SN grup," jawab dia.
"Siapa SN?" Tanya jaksa lagi.
"Yaa mau enggak mau Setya Novanto," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan milik Irman dam Sugiharto, Setya Novanto diduga turut bersama-sama terlibat dalam proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Novanto disebut menerima Rp 574 miliar atau 11 persen dari nilai kontrak.
Kendati demikian, Novanto menampik segala tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan siapapun guna membahas proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Termasuk bantahannya menerima sejumlah aliran dana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya