Saksi bela Irenius, hanya korban dalam kasus suap Dewi Yasin Limpo
Merdeka.com - Anggota DPRD Kabupaten Deiyai, Yohanes Adii menilai mantan Kepala Dinas ESDM, Irenius, hanyalah korban dalam kasus suap Dewi Yasin Limpo, Irenius Adii hanyalah korban. Sebab buat masyarakat Deiyai, Irenius sangat dibutuhkan untuk membangun kampung mereka.
"Irenius ini bagian dari skenario orang, kami minta agar dibebaskan. Bagaimana pun hakim memang harus sesuai Undang-undang. Tapi Deiyai juga tetap rakyat Indonesia, tetap satu Pancasila. Kami minta agar sama-sama diperhatikan," ujarnya saat menjadi saksi Irenius dan Setyadi dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/2).
Selama ini, katanya, Irenius tidak pernah meminta bayaran atau sejumlah uang ketika warga berharap diusahakan agar aliran listrik bisa dinikmati di Deiyai.
"Tidak ada (Irenius minta imbalan). Bekerja saja untuk rakyat bikin listrik," tambahnya.
Di matanya, Irenius juga sosok yang pekerja keras. "Saya sebagai wakil rakyat harapan masyarakat beliau bebas. Tetap berjuang melanjutkan program ini sampai Deiyai terang. Karena saya melihat figur Irenius cuma dia bisa berjuang sampai Jakarta," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Irenius dan Setiadi Jusuf diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI komisi VII Dewi Yasin Limpo untuk melancarkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, menggunakan uang negara.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya