Saksi Ahli KPU: Situng Diakses Masyarakat Hanya Cerminan dari Website KPU
Merdeka.com - Ahli ilmu komputer Profesor Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan sistem penghitungan (Situng) hanya dapat diakses dari dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara lanjut Marsudi, situng yang diakses masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari situng di dalam KPU.
"Situng ada di dalam KPU ini hanya bisa diakses di dalam KPU karena ini adalah intranet KPU. Situng kemudian divirtualisasikan seolah dibuat cerminan seperti website dan inilah yang dilihat masyarakat umum," ujar Marsudi dalam keterangannya di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (20/6).
Marsudi merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Situng yang sesungguhnya dikatakan Marsudi hanya dapat diakses di KPU dan dirancang sedemikian rupa untuk keamanan. Oleh sebab itu, menurut dia, apa yang diakses oleh masyarakat selama ini adalah situng yang merupakan cerminan atau website.
"Ada tiga lokasi situng yang kami miliki selain di dalam KPU. Dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan," ujar Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan selama ini yang dipermasalahkan oleh banyak pihak adalah situng yang berupa website atau yang merupakan hasil virtualisasi situng yang asli.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaWebsite merupakan kumpulan halaman web yang dapat diakses publik dan saling terkait.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPublik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca Selengkapnya