Perbuatan bejat dilakukan Edi Santoso (37), warga Kecamatan Jebres, Solo ini. Saat istrinya banting tulang bekerja di malam hari, dia justru berbuat amoral. Anak kandungnya yang masih duduk di kelas VI SD disetubuhi.
Informasi dihimpun menyebutkan, Edi gelap mata dan nekat berbuat bejat saat melihat anaknya sedang tidur. Saat kondisi sepi, dengan bujuk rayu, dia menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Perbuatan biadab tersebut bahkan berulang kali dilakukan selama setahun terakhir.
Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban menceritakan perbuatan aib tersebut kepada ibu kandungnya. Kesal dengan ulah suami, sang istri melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Jadi perbuatan tersangka ini berawal pada 19 Februari 2016 lalu, saat itu korban sedang tidur sendiri. Sementara, ibunya sedang berjualan baju. Karena situasi rumah yang sepi tersangka muncul niat jahatnya," ujar Wakapolsek Jebres, AKP Dudi Pramudia, Selasa (22/3).
Dudi menjelaskan, usai laporan tersebut, tersangka langsung ditangkap di rumahnya pada Senin (21/3) kemarin. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini langsung dimasukkan ke sel tahanan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.