Restoran Indoor di Jakarta, Bandung & Surabaya Kapasitas 50%, Waktu Makan Sejam

Lalu untuk restoran dan rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Restoran Indoor di Jakarta, Bandung & Surabaya Kapasitas 50%, Waktu Makan Sejam
Restoran kembali layani pengunjung makan di tempat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali. Adapun periode pemberlakuan terhitung 7-13 September 2021.

Salah satu kelonggaran yang dilakukan yakni melakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung hingga toko tertutup. Yakni wilayah Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

"Dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, maksimal dua orang dan waktu makan 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dikutip merdeka.com, Selasa (7/9).

Dalam uji coba tersebut pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Lalu dalam aturan tersebut dijelaskan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sementara itu, selain daerah yang melakukan uji coba restoran rumah makan dengan lokasi berada dalam gedung atau toko tertutup berada pada lokasi tersendiri hanya bisa menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. Kemudian untuk penerapan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum pada level 3 pun akan diberlakukan. Nantinya warung makan, pedagang kaki lima diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 60 menit.

Kafe dan Restoran Outdoor Kapasitas 50 Persen

Lalu untuk restoran dan rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Aturan yang sama pun diterapkan yaitu maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

Rekomendasi