Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang meringkus pelaku pembunuhan di Dusun Gempoljaya RT 05 RW 02, Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Korban adalah Hari Yusni alias Iyus (36), tewas di lokasi kejadian.
"Hanya dalam waktu empat hari pelaku pembunuhan berhasil diringkus di tempat pelariannya," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, Senin (16/9).
Ryky mengatakan pelaku bernama Nandray (32), merupakan residivis perkara penipuan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Warga Kelurahan Karangpawitan, Karawang, tersebut membunuh korban gara-gara utang R1 juta. Pelaku ditemani temannya, Randi (32) menagih utang ke korban. Namun karena merasa disepelekan, pelaku lantas membacokkan celurit ke leher korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan sudah ada niat dengan membawa clurit dibalik baju," lanjutnya.
Setelah membunuh, pelaku kabur ke Jembatan 5 Tambora, Jakarta. Di sana pelaku diringkus polisi. Sementara Randi menyerahkan diri dengan diantar keluarga.
Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP serta 351 KUHP.
"Pelaku tunggal diancam hukuman pidana mati atau pidana mati, sementara temannya paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.