Tertukarnya surat suara yang seharusnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III masuk ke Dapil IV, membuat ratusan warga di daerah pedesaan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terpaksa melaksanakan pencoblosan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Agus Salim seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4).Dia mengatakan, dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut satu berada di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Tepatnya di TPS 3.
satu lainnya, di TPS 13, Desa Liblo Jaya Kandis, Kabupaten Siak, Riau, dengan jumlah pemilih mencapai ratusan orang."Ada sebanyak 422 warga yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di desa tersebut," lanjut Agus Salim menjelaskan total keseluruhan warga yang terdaftar dari dua TPS tersebut.Menurut Agus Salim, untuk logistik sudah disampaikan ke sejumlah kelompok pelaksana lapangan dan tidak ada lagi kesalahan.
"Untuk itu, warga pemilih daftar tetap dapat menyalurkan suaranya kembali," jelas Agus Salim.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Siak, Aries Susanto menyatakan telah mengirim anggota untuk memantau jalannya pemungutan suara ulang tersebut.