Rapat dengan DPR, Imigrasi Sebut Paspor Indonesia Djoko Tjandra Memenuhi Persyaratan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyadari bahwa ada yang mempermasalahkan soal paspor Indonesia yang dimiliki buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia pun menuturkan, bahwa paspor yang bersangkutan dalam pengajuannya memiliki persyaratan yang terpenuhi. Adapun ini disampaikannya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
"Persyaratan membuat paspor yang utama adalah KTP. Dia memiliki KTP, dan ada paspor lamanya 2007 dan berakhir 2012. Yang mana saat perangkat waktu itu, itu dia juga menggunakan paspor itu, waktu satu hari atau dua hari setelah putusan. Dia tak menggunakan paspor Indonesia itu," kata Jhoni, Senin (13/7).
Dia juga menuturkan, namanya tidak ada dalam cegah waktu itu.
"Ini tidak termasuk dalam cegah waktu saat itu. Jadi namanya tidak ada, dalam sistem enggak ada," ungkap Jhoni.
Dia pun mengungkapkan, saat kabar Djoko akan ke Indonesia, pihaknya langsung mengecek manifes pesawat.
"Hari sabtu saya cek manifes. Enggak ada pesawat yang bersangkutan di dalam," tuturnya.
Sebelumya, Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Direktorat Jendral Imigrasi terkait buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Rapat Dengar Pendapat ini kami gelar agar semua persoalan terkait Imigrasi dengan saudara buronan Djoko Tjandra ini terjadi klarifikasi dari Keimigrasian dan tidak menjadi bola liar kesana kemari dan tidak tidak menjadi isu-isu atau menjadi fitnah," kata Ketua Komisi III RI Herman Herry.
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan hari ini, bukanlah untuk mengkritisi pejabatnya. Melainkan kebijakan Imigrasi.
"Perlu diingat apapun yang dikoreksi Komisi III ini bukan mengarah pribadi-pribadi pejabat tapi kebijakan institusi lembaga Keimigrasian," jelas Herman.
Sementara itu, di awal rapat, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengecek siapapun yang datang dari luar negeri.
Dalam pengecekan tersebut, nantinya sistem Border Control Management (BCM) yang terekam ke pusat data keimigrasian, akan memberikan indikator sesuai hasil pemeriksaan.
"Hijau berarti tidak ditemukan cekal, kelayakan dokumen, dan hits Interpol. Yang artinya tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut. Sehingga petugas imigrasi bisa memberikan tanda masuk," jelas Jhoni.
"Indikator merah, ditemukan cekal, kelayakan dokumen, dan hits Interpol. Sehingga terdapat permasalahan penumpang tersebut. Maka petugas imigrasi di counter tidak dapat melakukan proses penyelesaian ataupun terkunci. Dan selanjutnya diteruskan supervisor, dan supervisor akan melakukan rangkaian pemeriksaan lanjutan," tukasnya.
Reporter: Putu Merta
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyentil Prabowo Subianto saat menolak membuka data pertahanan.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia turut menawarkan pesawat CN2335-220 produksi PTDI.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya