Ragam reaksi para menteri soal aturan pidato 7 menit ala Jokowi

Ragam reaksi para menteri soal aturan pidato 7 menit ala Jokowi. Sekretariat Kabinet mengeluarkan aturan bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 pada 23 Desember lalu. Aturan itu mengatur tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Ragam reaksi para menteri soal aturan pidato 7 menit ala Jokowi
Jokowi lantik menteri Kabinet Kerja. ©2014 Setpres/CahyoBruri Sasmito

Pihak Sekretariat Kabinet mengeluarkan aturan bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 pada 23 Desember lalu. Aturan itu mengatur tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden.Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah menteri/pimpinan lembaga yang hadir dan akan memberikan sambutan diminta langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.Seskab Pramono Anung mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga."Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).Ditambahkan pula oleh Pramono, aturan itu dibuat karena pada satu acara tak jarang pidato menteri atau kepala lembaga terlalu panjang seperti seseorang yang sedang berorasi."Kan itu tidak layak," kata dia.Aturan itu disikapi menteri dan kepala lembaga dengan beragam tanggapan. Meskipun pada dasarnya, mereka sangat setuju sambutan yanh diberikan tak.bertele-tele langsung ke fokus pertemuan sekalipun itu dihadiri Presiden Jokowi.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengaku senang dengan terbitnya Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut dia, aturan baru itu membuat pidato menteri lebih simpel dan tak berbelit-belit."Saya lebih senang itu, lebih simpel. Yang penting menyampaikan intinya apa," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).Aturan itu, tambah Nasir, sejalan dengan batas pidato yang disampaikannya selama ini. "Saya sangat pendek. Saya batasi 2 menit paling banyak 6 menit," tuntasnya.Hal serupa juga disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek. Dia setuju dengan peraturan tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Dengan adanya ketentuan tersebut, menteri dan pimpinan lembaga tak perlu menyampaikan sambutan yang panjang."Barangkali kalau mau melakukan sesuatu itu poin-poinnya aja gitu. Ya enggak usah terlalu luas," kata Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).Menurut Nila, dengan terbitnya aturan itu, dia merasa tak ada yang perlu disesuaikan. Sebab, sebagai mantan dosen, dirinya sudah terbiasa menyampaikan hal secara singkat, padat, dan jelas."Karena mungkin saya dulu dosen jadi kita harus lihat si pendengarnya siapa. Kita ngomong panjang lebar, pendengarnya enggak se-ini, ya percuma. Jadi memang benar kalau melakukan sesuatu cukup poin-poinnya saja," ujarnya.Sikap setuju juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri. Dia tak mempermasalahkan peraturan tentang ketentuan sambutan menteri/pimpinan lembaga cuma selama 7 menit pada kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Hanif mengatakan, ketentuan itu tidak mengurangi substansi isi pidato yang disampaikan menteri dan pimpinan lembaga."Oke-oke saja. Pidato itu memang lebih bagus fokus, to the point, dan itu kan tidak mengurangi substansi. Itu lazim," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).Jika pidato menteri atau pimpinan lembaga terlalu panjang maka bisa disebut lomba pidato dengan Presiden Jokowi."Kalau panjang-panjang, kaya lomba pidato. Kalau saya pidato 3 menit, cukup," tuntasnya.Ditambahkan pula oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharini. Dia sangat mendukung peraturan tentang ketentuan sambutan menteri atau pimpinan lembaga pada kegiatan yang dihadiri presiden. Menurut Puan, peraturan itu guna menghindari pidato menteri dan pimpinan lembaga yang terlalu panjang."Itu supaya tepat waktu dalam penjadwalan satu acara. Jadi diharapkan menyampaikan sambutan itu simpel, singkat, masuk langsung ke substansi sehingga memang tidak ada jadwal yang molor-molor," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1)."Kalau kita bisa mempersingkat untuk memberikan sambutan secara padat dan singkat, itu akan menjadi lebih baik," sambung putri Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri ini.

Rekomendasi