Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mendakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012. Pria yang tidak tamat sekolah dasar itu disebut merugikan keuangan negara pada lembaga dipimpin Syarief Hasan sebesar Rp 4,78 miliar.Mengacu pada surat dakwaan dibacakan Jaksa Elly Supaini, Hendra bersama-sama dengan (Almarhum) Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan Videotron, dan Direktur PT Rifuel Riefan Avrian (anak Syarief Hasan), ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan biaya pada pekerjaan yang tidak terlaksana. Perbuatan itu yakni persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp 1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron dua paket senilai Rp 1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp 1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp 700 juta."Terdakwa juga bertanggung jawab atas penggelembungan biaya sebesar Rp 2,69 miliar. Dengan rincian ongkos sewa gudang, pengadaan tangki bahan bakar kapasitas enam ribu liter, biaya pengadaan dan pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4).Hendra dijerat dengan dua pasal korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek videotron Kemenkop, Hendra didakwa korupsi Rp 4 M
"Terdakwa juga bertanggung jawab atas penggelembungan biaya sebesar Rp 2,69 miliar," kata jaksa.
Rekomendasi