Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria hidung belang polisikan akun Instagram karena 'teman kencan' tak datang

Pria hidung belang polisikan akun Instagram karena 'teman kencan' tak datang barang bukti kasus penipuan berkedok akun Instagram fiktif. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penipuan berkedok akun Instagram fiktif yang mengatasnamakan salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Akun tersebut bernama CGS yang menampilkan berbagai foto perempuan dengan tarif yang dapat dipesan oleh pria hidung belang.

"Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun instagram fiktif dengan foto wanita. Kalau ada yang minat sesuai dengan tarif nanti bayar uang muka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/2).

"Harga yang terpampang pun variatif, mulai dari Rp 3,8 juta untuk ladies companion biasa dan Rp 4,7 juta untuk ladies companion premium," sambungnya.

Edy menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 16 Desember 2017. Saat itu korban membuka akun Instagram dan melakukan transaksi dengan pemilik nomor handphone yang tercantum di akun tersebut.

"Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan lantaran wanita yang dipesan tak kunjung datang. Korban akhirnya mendatangi tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan tidak merasa memiliki akun itu, akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Dari laporan tersebut, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan. Salah satunya berpura-pura memesan wanita melalui akun tersebut.

"Kemudian didapati rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi, yang mana rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Pemilik rekening rupanya dikendalikan oleh dua orang yang berada di lapas," ujarnya.

Kemudian, pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, kita menangkap pemilik rekening alias AK di Bekasi. Dari hasil pendalaman AK, rupanya didapati bahwa dirinya dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi. Mereka adalah MBS dan NF.

"Ada dua pelaku lagi sebagai pengendali di lapas. Jadi mereka menggunakan hp dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat. Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan," jelasnya.

Dari perbuatannya, pelaku meraup untuk hingga Rp 25 juta per minggunya. Hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua penghuni lapas," pungkasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya

Baca Selengkapnya
Sempat Down, Instagram dan Facebook Kini Telah Pulih

Sempat Down, Instagram dan Facebook Kini Telah Pulih

Pengguna mengeluhkan tidak bisa mengakses Instagram untuk beberapa waktu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Macet Parah Tanjung Barat Arah Pasar Minggu Tadi Pagi

Ternyata Ini Penyebab Macet Parah Tanjung Barat Arah Pasar Minggu Tadi Pagi

Kejadian itu pun ramai menjadi perbincangan setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Viral Curhatan Wanita Ngaku Dipalak Rp200 Ribu saat Bikin Konten di Jalan Desa Daerah Bali, Begini Endingnya

Viral Curhatan Wanita Ngaku Dipalak Rp200 Ribu saat Bikin Konten di Jalan Desa Daerah Bali, Begini Endingnya

Pemilik akun Instagram @missrtii membagikan pengalaman kurang menyenangkannya saat di Bali.

Baca Selengkapnya
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.

Baca Selengkapnya
Akun Instagram Mahfud Diretas, Ganjar Pertanyakan Keamanan Siber

Akun Instagram Mahfud Diretas, Ganjar Pertanyakan Keamanan Siber

Ganjar menyebut, kalau akun seorang Menko Polhukam saja dengan mudahnya diteras, bagaimana dengan akun orang lain.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya