Mundurnya 16 rumah sakit (RS) swasta dari peserta layanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) salah satu penyebab utamanya adalah kecilnya premi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Premi yang dibebankan kepada rumah sakit, untuk melayani pasien pengguna KJS, hanya Rp 23 ribu per bulan. Mereka menuntut agar besaran premi bisa dinaikkan menjadi Rp 50 ribu setiap orang dalam setiap bulannya.Apakah dengan premi KJS yang selama ini sebesar Rp 23 ribu terbilang mahal atau murah untuk ukuran DKI Jakarta?Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), yang juga pengamat kesehatan dr Marius Widjajarta berpendapat, yang lebih penting untuk didahulukan adalah Kementerian Kesehatan harus segera mengeluarkan Standar Pelayanan Medis. Jika Standar Pelayanan Medis sudah disepakati semuanya, maka dapat dijadikan dasar untuk menghitung besaran biaya pelayanan kesehatan."Sampai sekarang belum ada Standar Pelayanan Medis. Untuk menghitung cost pelayanan, harus terlebih dahulu ditentukan Standar Pelayanan Medis, standar dalam menangani penyakit, baru kemudian keluar unit cost sebenarnya," ujar Marius saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (20/5).Selanjutnya, Marius menegaskan selama ini tidak ada standar pelayanan medis yang sama dari rumah sakit satu dengan rumah sakit lainnya dalam menangani pasien dengan satu kasus penyakit tertentu. Karena itu, tarik ulur akan besaran premi tidak akan menyelesaikan dan memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat."Selama ini peraturan tentang Standar Pelayanan Medis belum jelas dan belum dibuat bagaimana menentukan unit costnya. Tidak bisa dikatakan harus Rp 23 ribu atau seperti yang dari Menteri Keuangan sebesar Rp 15.500. Atau dikatakan premi harus Rp 50 ribu, harus ada dulu Standar Pelayanan Medis," jelas Marius.Jika Standar Pelayanan Medis dari Menteri Kesehatan telah dikeluarkan, menurut Marius, maka hal itu akan bisa dijadikan pijakan sebagai tolak ukur pas atau tidaknya premi KJS sebesar Rp 23 ribu. Selain itu, dengan Standar Pelayanan Medis maka harga-harga pelayanan di rumah sakit pemerintah maupun swasta jelas akan lebih terkontrol."Ya jangan heran kalau biaya rumah sakit beda-beda kalau 'unit cost' tidak diketahui, rumah sakit swasta cenderung berlebihan menaruh harga pelayanan. Yang membuat Standar Pelayanan Medis bukan Pemda DKI tapi Menteri Kesehatan," tandasnya.Di lain pihak, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengakui banyak hal yang perlu dikoreksi dari pemberlakuan sistem Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sebab, menurut dia, pelaksanaan KJS ternyata masih menggunakan sistem lama yang tidak efektif."Kami ingin perbaiki sistem yang sudah lama, yang memang harus dibenahi," ujar Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/5).Jokowi mengatakan, tidak terlalu sepakat jika permasalahan KJS diselesaikan dengan meningkatkan premi dari Rp 23.000 menjadi Rp 50.000. Tapi peningkatan ini justru akan berdampak pada bertambahnya beban APBD."Kalau premi naik berarti kita harus tambah APBD. Itu jelas mengancam APBD jika dinaikkan (premi) itu," kata Jokowi.
Premi Kartu Jakarta Sehat Rp 23 ribu, mahal atau murah?
Mundurnya 16 rumah sakit dari program KJS karena premi sebesar Rp 23 ribu dianggap terlalu murah.
Rekomendasi