Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Terdakwa Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan pemuda bernama Imam Masykur. Dalam tuntutannya, Oditur militer atau Jaksa tidak menyertakan hal meringankan bagi ketiga terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan Praka RM Cs yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Ketiga diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena dalam amar tuntutannya.
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa telah melanggar Undang-undang yang berlaku. Bahkan Praka Riswandi bersama dua rekannya telah melanggar sapta marga, sumpah prajurit, butir kedua, yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
Juga delapan wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia," ucap Jaya Supena.
Selain itu, kematian korban telah membuat orangtua Imam meninggalkan luka yang mendalam.
Oditur militer juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.
Selain dijatuhi hukuman pidana mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.
Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaKhaidar ditanya oditur terkait penganiayaan yang dilakukan Praka RM kepadanya dan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaOditur Militer II-07 menghadirkan ibu Imam Masykur Fauziah, korban pembunuhan Praka Riswandi Manik dan 2 anggota TNI.
Baca Selengkapnya