Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil<br>

Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Terdakwa Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan pemuda bernama Imam Masykur. Dalam tuntutannya, Oditur militer atau Jaksa tidak menyertakan hal meringankan bagi ketiga terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan Praka RM Cs yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Ketiga diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena dalam amar tuntutannya.

Hal Memberatkan Terdakwa

Sementara untuk hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa telah melanggar Undang-undang yang berlaku. Bahkan Praka Riswandi bersama dua rekannya telah melanggar sapta marga, sumpah prajurit, butir kedua, yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

Juga delapan wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia," ucap Jaya Supena.

Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.<br>

Tindakan kriminal terdakwa juga dianggap sadis yang mengakibatkan Imam meninggal lalu mayatnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Selain itu, kematian korban telah membuat orangtua Imam meninggalkan luka yang mendalam.

Tindakan kriminal terdakwa juga dianggap sadis yang mengakibatkan Imam meninggal lalu mayatnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya.<br>
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Oditur militer juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Selain dijatuhi hukuman pidana mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Saksi Korban Cerita Tiga Menit Mencekam Bersama Imam Masykur Dianiaya Praka RM Dkk
Saksi Korban Cerita Tiga Menit Mencekam Bersama Imam Masykur Dianiaya Praka RM Dkk

Khaidar ditanya oditur terkait penganiayaan yang dilakukan Praka RM kepadanya dan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Ibu Imam Masykur Dengar Suara Pukulan Keras saat Telepon Praka RM Cs
Kesaksian Ibu Imam Masykur Dengar Suara Pukulan Keras saat Telepon Praka RM Cs

Oditur Militer II-07 menghadirkan ibu Imam Masykur Fauziah, korban pembunuhan Praka Riswandi Manik dan 2 anggota TNI.

Baca Selengkapnya