Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Fauziah, ibunda Imam Masykur, pemuda yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia meminta ketiga terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J dihukum mati.
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
"Saya kira, sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan. Apakah keinginan ibu untuk para terdakwa?" tanya salah satu Otmil II-07 Letkol Kum Tavip kepada Fauziah.
"Yang kami minta dari keluarga, untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya, kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama. Kaya mana sedihnya seorang ibu dibunuh anaknya, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang Rp50 juta," jawab Fauziah.
"Kalau memang dia kepingin uang Rp50 juta, kami bisa kami cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh, itu permintaan saya. Yang seadil-adilnya anak saya mati, mereka pun harus mati," sambung Fauziah.
Empat saksi itu adalah Khaidar yang juga korban atas kejahatan para terdakwa, Fauziah ibu dari Imam Masykur, Fakhrulrazi dan Said Sulaiman.
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaKepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya