Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Imam Masykur telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10). Ketiganya itu yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Ketiganya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

"Kalau (Pasal) 340 ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Tak hanya itu, ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ujarnya.

Sekadar informasi, saat ini ada enam terduga pembunuh Imam Masykur. Tiga di antaranya anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan, serta Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM alias Riswandi Manik.

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Keenam orang ini diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.

Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres

saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres

Imam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya