PPKM Level 1: Anak 6-12 Tahun Masuk Wahana Bermain di Dalam Mal Wajib Vaksin Lengkap

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan."

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
PPKM Level 1: Anak 6-12 Tahun Masuk Wahana Bermain di Dalam Mal Wajib Vaksin Lengkap
Ilustrasi anak bermain. ©2022 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan PPKM Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022. Anak usia 6-12 tahun wajib vaksinasi lengkap saat bermain di wahana anak dalam pusat perbelanjaan atau mal.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk," demikian tulis Inmendagri No. 26 Tahun 2022 seperti dikutip merdeka.com, Selasa (24/5).

Selanjutnya, seluruh pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan."

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," katanya.

Kapasitas pusat perbelanjaan sendiri telah dibuka 100 persen untuk pengunjung. Dengan ketentuan tutup pukul 22.00.

Rekomendasi