Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah mulai 3-20 Juli 2021. Berdasarkan dokumen resmi pemerintah Soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7), memuat aturan terkait penggunaan masker.
Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
Masker juga tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Kemudian TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Covid-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang ( di atas 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker seperti saat makan bersama.
Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diminta menghindari atau mengantisipasi situasi seperti di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer harus dilakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga. Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.